Petani HIPPA BARU MAKMUR Tunda Masa Tanam
Tuesday, 29 December 2009 08:18
administrator
Tuban – Para Petani “HIPPA BARU MAKMUR” Desa Lajo-Lajo Tanggir Kecamatan Singgahan Tuban, memilih menunda masa tanam padi di karenakan minimnya air yang mampu mengaliri sawah para petani, hal ini disebabkan berkurangnya debit irigasi dari bendungan Nglirip.
Penelusuran reporter Radio IBS FM Singgahan Tuban di lapangan, kurangnya debit air yang mengairi sawah para petani disebabkan oleh tidak baiknya sistem pembagian air. Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA BARU MAKMUR) Lajo-Lajo Tanggir yang diharapkan perannya dalam mengatasi permasalahan para anggotannya, padahal seharusnya Hippa mengambil perannya sebagai sebuah perhimpunan.
Sebagaimana juga yang di sampaikan oleh A.Saerozi “ seharusnya Hippa harus pro aktif menangani masalah para anggotannya, tapi yang terjadi sebaliknya, para pengurus hanya menjadikan para petani sebagai objek untuk mencari uang, terbukti dengan ditariknya iuran pertanian untuk warga tani, padahal Hippa tidak pernah peduli terhadap nasib para tani, perlu diketahui tanpa HIPPA Air itu ya tetap mengalir” . Menurut Direktur Pondok Tanggir Institute Muhammad Muzaki, belum dimulainya masa tanam yang seharusnya bulan Nopember disebabkan kurang adilnya pembagian yang merata, seandainya air Nglirip di manage dengan baik dengan membagi rata antara yang ke wilayah Hippa Tinggkis dan Hippa Baru Makmur. Akan tetapi yang terjadi saat ini yang mengalir ke Tingkis jauh lebih banyak. Padahal seharusnya kalau itu debagi bergiliran secara merata pasti akan mencukupi meskipun debitya kecil. Menurut Nur Badawi, SH tokoh masyarakat Tuban, mundurnya masa tanam yang seharusnya bisa lebih awal ini disebabkan kurang pekanya pemerintah daerah dalam al ini Dinas Pengairan yang mempunyai kewenangan buka tutupnya pintu air di Nglirip, dan juga tidak terlepas adanya kepentingan mendahulukan para petani yang mau membayar ke petugas jaga.
Dia berharap, realitas kekeringan lahan yang dihadapi petani bisa direspon oleh pemerintah dengan memenuhi dan mengatur kebutuhan air bagi pertanian secara adil.(FJ)
Last Updated on Tuesday, 29 December 2009 08:24
Penarikan Peredaran Buku Bukti Ketakutan Pemerintah
Tuesday, 29 December 2009 07:23
administrator
Surabaya - Penarikan buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro dari pasaran adalah upaya pemberangusan pola kritis masyarakat. Tindakan pemerintahan Presiden Yudhoyono selama ini tidak ubah dengan zaman Orde Baru.
Demikian pandangan Kacung Maridjan, pakar politik Universitas Airlangga Surabaya, menanggapi penarikan peredaran buku Membongkar Gurita Cikeas karya George Junus Aditjondro. Menurut dia, penarikan buku itu juga merupakan salah satu upaya orang-orang di sekitar Yudhoyono agar masyarakat tidak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi dalam skandal Bank Century.
“Kami melihat ada semacam ketakutan yang dialami pemerintah. Karena itu, mereka akan berupaya agar buku atau apa pun yang dianggap berbahaya harus dihanguskan,” kata Kacung Maridjan, Senin (28/12).
Kacung melihat buku tersebut sebenarnya bisa berfungsi sebagai media pembelajaran politik bagi masyarakat. Namun, hal itu tidak diinginkan oleh mereka yang memiliki kekuatan kapital, sehingga akan berupaya sekuat tenaga untuk menghentikan kritikan dari masyarakat.
Kacung Maridjan menegaskan, seharusnya pemerintah atau pihak yang merasa disudutkan membuat perlawanan dengan cara menerbitkan buku sebagai antitesis atau jawaban atas buku Membongkar Gurita Cikeas. Dia sangat tidak setuju dengan cara-cara seperti pemberedelan ataupun pembakaran buku yang kerap terjadi.
Hari ini buku Membongkar Gurita Cikeas menghilang dari beberapa toko buku di Surabaya seperti Gramedia dan Toga Mas. Pihak toko mengakui menarik buku tersebut dari rak penjualan, namun tidak mau menyebutkan alasan atau atas permintaan pihak mana tindakan tersebut. (VHRmedia.E4)
|
Dewan Pers: DPR Harus Dorong Revisi UU ITE
Tuesday, 29 December 2009 07:28
administrator
Jakarta - Dewan Pers meminta Komisi I DPR ikut mendukung upaya revisi UU Informas dan Transaksi Elektronik. Sebab, akar permasalahan semua permasalahan terkait pemberitaan di media elektronik selama ini ada di undang-undang tersebut.
Leo Batubara dari Dewan Pers mengatakan, Menteri Hukum dan HAM serta Menkominfo sudah membuka peluang untuk merevisi UU ITE. Namun, sampai sekarang hampir semua fraksi di DPR menolak. "Harus mendesak DPR bahwa pasal itu harus dibuang. Aliansi ini harus menemui 9 parpol itu untuk mensinergikan dengan peluang yang dibuka pemerintah," kata Leo dalam diskusi soal UU ITE di kantor Dewan Pers, Senin (28/12).
Anggota Dewan Pers Bambang Harimurti berpendapat, jika masyarakat kita diberi kebebasan berekspresi dari awal, yang terjadi akan muncul sistem sensor alami dari masyarakat. "Masalahnya, pejabat kita ini terlalu takut. Takhayul, kalau bebas bicara akan chaos dan rusuh. Justru yang tidak bebas bicara itu akan rusuh," ujarnya.
Ketika situs jejaring sosial blog, Facebook, atau Twitter ramai dijadikan alternatif oleh masyarakat, UU ITE justru membatasi masyarakat untuk melakukan ekspresi pribadi. Padahal, UUD menjamin kebebasan berekspresi sebagai hak asasi. "Blog memang belum tergolong dalam pers. Tapi menyatakan hak dilindungi Pasal 28 UUD 45. Sekarang ini blogger sama dengan citizen jurnalism. Saya sepakat blogger diberlakukan sebagai wartawan. Tapi harus paham dan mengikuti aturan dalam kode etik jurnalisme," kata Alamudi dari Dewan Pers.
Ramadhan Pohan, bekas wartawan yang menjadi anggota Komisi I DPR, mengatakan tidak ada gunanya pemerintah melakukan penyensoran. Dia memberikan contoh, ketika Amerika Serikat melancarkan serangan ke Irak, publik justru lebih banyak membaca berita dari para blogger. "Informasinya lebih independen. Percuma kok melakukan penyensoran. Untuk itu, revisi harus kita dukung. Saya akan bersikukuh untuk terus melakukan dukungan, meski ada juga yang menolak," katanya. (VHRmedia.E4)
Rekaman KPK Dibuka, Simbol Kemenangan Keterbukaan Informasi
Wednesday, 11 November 2009 05:35
administrator
Jakarta – Dibukanya rekaman penyadapan dugaan rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK adalah simbol kemenangan keterbukaan informasi melawan rezim birokrasi yang tertutup.
Tokoh Aliansi Masyarakat Menolak Rezim Kerahasiaan Agus Sudibyo mengatakan, digagalkannya pengesahan UU Rahasia Negara berimplikasi pada dibukanya akses informasi seluasnya untuk masyarakat. Hal ini menyebabkan klaim rahasia negara tidak lagi mempan digunakan untuk mencegah diungkapnya hasil rekaman penyadapan KPK. “Ini simbol kemenangan publik melawan rezim kerahasiaan,” kata Agus Sudibyo dalam diskusi di Gedung Dewan Pers, Selasa (10/11).
Menurut Agus, Mahkamah Konstitusi menempatkan hak publik atas informasi di atas kepentingan rahasia negara. Sebab, penetapan syarat kerahasiaan informasi harus melalui mekanisme yang ketat. “Membuka penyadapan itu lebih menguntungkan publik. Publik perlu tahu isi pembicaraan Anggodo terkait dugaan kriminalisasi KPK dan kontroversi Bank Century.”
Namun, Agus menilai dibukanya rekaman tersebut belum menjamin terbukanya informasi bagi publik. Sebab, proses politik dan hukum untuk menyelesaikan kasus dugaan kriminalisasi pimpinan KPK belum jelas.
Dia meminta masyarakat menjadikan momentum ini sebagai titik awal melawan rezim kerahasiaan. “Dalam hal ini, peran media sangat besar. Memberitahukan informasi yang sejelas-jelasnya ke publik,” ujarnya.
Agus Sudibyo mengingatkan munculnya serangan balik para koruptor, birokrat, dan politikus korup yang merasa terancam akibat keterbukaan informasi. “Kemungkinan lain yang bisa saja terjadi adalah percepatan pengesahan RUU Rahasia Negara, RUU KUHP, amandemen UU Pers sehingga tidak demokratis, serta munculnya gerakan antikebebasan pers dan keterbukaan informasi. Itu semua harus diwaspadai,” katanya. (E1)
|